Ilustrasi menjaga aurat
Dalam ajaran Islam, konsep aurat merupakan bagian fundamental yang mengatur batasan fisik seorang muslimah untuk menjaga kesucian diri dan kehormatan. Pemahaman mengenai apa saja yang termasuk aurat sangatlah penting bagi setiap muslimah dalam menjalankan syariat. Salah satu bagian tubuh yang sering menjadi perbincangan dan menimbulkan pertanyaan adalah pergelangan tangan.
Secara umum, aurat adalah batasan bagian tubuh yang wajib ditutupi dan diharamkan untuk dilihat oleh lawan jenis yang bukan mahram. Definisi aurat ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai batasan aurat wanita secara rinci, namun terdapat titik temu mengenai kewajiban menjaga diri dari pandangan yang tidak semestinya.
Banyak ayat Al-Qur'an yang memerintahkan agar wanita menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka, serta tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak. Sebagian besar ulama menafsirkan "yang biasa tampak" (ma zhahara minhunna) pada surah An-Nur ayat 31 sebagai wajah dan kedua telapak tangan. Namun, ada pula pandangan yang lebih hati-hati dan menganggap pergelangan tangan juga termasuk dalam bagian yang perlu dijaga.
Pergelangan tangan menjadi area yang cukup rentan karena beberapa alasan. Pertama, saat mengenakan pakaian, seringkali pergelangan tangan menjadi bagian yang paling mudah terlihat jika pakaian tidak menutupi hingga pergelangan. Kedua, perhiasan seperti gelang seringkali dikenakan di area ini, sehingga jika tidak ditutupi, maka perhiasan tersebut akan ikut terlihat.
Mayoritas ulama, terutama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan sebagian Hanbali, berpandangan bahwa kedua telapak tangan (bagian dalam dan luar hingga pergelangan) termasuk aurat yang wajib ditutupi bagi wanita ketika berada di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Alasannya adalah untuk mencegah fitnah dan menjaga kesucian diri secara lebih komprehensif. Mereka mengaitkan hal ini dengan perintah agar tidak menampakkan perhiasan, yang mana gelang seringkali dikenakan di pergelangan tangan.
Pendapat ini didasarkan pada beberapa interpretasi, termasuk pada firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 31:
"...dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya..." (QS. An-Nur: 31)
Dalam menafsirkan "yang biasa tampak", banyak yang berpegang teguh pada pendapat bahwa hanya wajah dan telapak tangan (dari ujung jari hingga pergelangan) yang boleh terlihat. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat) dalam menjaga batasan aurat.
Di sisi lain, ada juga ulama yang berpandangan bahwa wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan tidak termasuk aurat yang wajib ditutupi. Pendapat ini banyak dipegang oleh sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Hambali. Mereka berargumen bahwa dua bagian tubuh ini adalah bagian yang lumrah terlihat dalam aktivitas sehari-hari, seperti makan, minum, berdagang, dan sebagainya. Seringkali wanita perlu membuka pergelangan tangan untuk melakukan kegiatan tersebut.
Namun, meskipun membolehkan kedua telapak tangan dan pergelangan tangan terlihat, mereka tetap menekankan pentingnya agar pandangan tidak tertuju pada area tersebut dengan niat yang tidak baik. Selain itu, aurat tetap harus dijaga ketika mengenakan pakaian yang ketat atau transparan yang justru akan memperlihatkan lekuk tubuh.
Bagi seorang muslimah, pilihan untuk mengikuti pandangan mayoritas atau pandangan yang lebih ringan bersifat personal, namun dengan tetap mengutamakan keridhaan Allah SWT. Mengingat adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama terpercaya, maka sikap yang paling utama adalah selalu berusaha untuk menjaga diri dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah.
Beberapa langkah praktis yang dapat diambil:
Pada intinya, kewajiban menutup aurat adalah bentuk penghormatan diri dan pengabdian kepada Allah SWT. Memahami nuansa dalam permasalahan aurat, termasuk pergelangan tangan, akan membantu seorang muslimah untuk menjalankan agamanya dengan lebih bijaksana dan penuh kesadaran. Kehati-hatian dalam segala aspek adalah kunci untuk menjaga kesucian dan kehormatan diri di dunia dan akhirat.