Dalam ajaran Islam, kewajiban berhijab bagi muslimah merupakan salah satu aspek fundamental yang berkaitan dengan identitas, kesopanan, dan ketaatan kepada perintah Allah SWT. Hijab, dalam arti luas, bukan hanya sekadar penutup kepala, melainkan sebuah konsep yang mencakup cara berpakaian, berperilaku, dan berinteraksi yang sesuai dengan nilai-nilai Islami. Kewajiban ini berakar kuat pada sumber utama hukum Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Firman Allah SWT dalam Surah An-Nur ayat 31 menjadi landasan utama dalam memahami kewajiban berhijab:
"Dan katakanlah kepada para perempuan beriman, agar mereka menjaga pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sedarjah) mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung."
Ayat ini secara eksplisit memerintahkan kaum wanita beriman untuk menjaga pandangan, memelihara faraj (kemaluan), dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang zahir darinya. Bagian yang paling sering dibahas terkait hijab adalah perintah untuk menutupkan kain kerudung (khumur) ke dada. Para ulama sepakat bahwa "khumur" adalah penutup kepala yang seharusnya menutupi rambut, leher, dan turun hingga menutupi dada.
Selain Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah SAW juga memperkuat kewajiban ini melalui berbagai hadits. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah seorang wanita mencapai usia baligh, melainkan Allah tidak akan menerima shalatnya kecuali dengan penutup aurat." Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya menutup aurat, termasuk dengan hijab, agar ibadah seorang muslimah diterima oleh Allah.
Kewajiban berhijab memiliki makna dan tujuan yang mendalam, tidak hanya sekadar simbol semata. Beberapa tujuan utamanya antara lain:
Agar hijab benar-benar memenuhi tujuan syariat, terdapat beberapa kriteria yang perlu diperhatikan:
Memahami dan mengamalkan kewajiban berhijab adalah sebuah perjalanan spiritual bagi setiap muslimah. Ini adalah perintah dari Sang Pencipta yang sarat dengan hikmah dan kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat. Semoga kaum muslimah senantiasa istiqamah dalam menjalankan syariat ini dengan penuh keikhlasan dan kesadaran.