Sejarah perjuangan bangsa Indonesia meraih kemerdekaan adalah cerita panjang yang sarat dengan pengorbanan dan semangat juang. Di balik narasi heroik para pahlawan dan peristiwa penting, terdapat kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia (HAM) yang mulai tumbuh dan diartikulasikan, meskipun belum dalam bentuk yang terstruktur seperti saat ini. Periode sebelum proklamasi kemerdekaan menjadi saksi bisu bagaimana gagasan tentang martabat manusia, kebebasan, dan keadilan mulai meresap ke dalam benak para pejuang kemerdekaan.
Perlu dipahami bahwa istilah "HAM" seperti yang kita kenal sekarang, yaitu seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir, belum menjadi kosakata umum di kalangan masyarakat luas pada masa penjajahan. Namun, esensi dari HAM, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penindasan, hak untuk memperoleh pendidikan, dan hak untuk menentukan nasib sendiri, telah menjadi pendorong utama pergerakan kemerdekaan. Penjajahan itu sendiri merupakan manifestasi pelanggaran HAM yang paling nyata: perampasan hak atas tanah, eksploitasi sumber daya alam dan tenaga kerja, serta pembatasan ruang gerak dan kebebasan berpikir.
Ilustrasi perjuangan melawan ketidakadilan.
Kondisi di bawah kolonialisme Belanda, yang berlangsung berabad-abad, penuh dengan ketidakadilan dan penindasan. Sistem tanam paksa (cultuurstelsel), kerja rodi, dan kebijakan diskriminatif lainnya secara brutal merampas hak ekonomi dan hak atas martabat masyarakat pribumi. Situasi ini secara inheren membangkitkan rasa ketidakadilan dan keinginan kuat untuk memperjuangkan hak-hak dasar yang telah terampas. Para intelektual pribumi yang mengenyam pendidikan Barat mulai mengartikulasikan kritik terhadap sistem kolonial dan membangkitkan kesadaran akan ketidaksetaraan yang terjadi.
Munculnya organisasi-organisasi pergerakan nasional, seperti Budi Utomo, Sarekat Islam, Indische Partij, dan kemudian partai-partai politik yang lebih radikal seperti PNI, menunjukkan bahwa kesadaran akan hak kolektif untuk merdeka dan berdaulat mulai menguat. Perjuangan mereka tidak hanya sekadar menuntut kemerdekaan politik, tetapi juga merupakan upaya untuk memulihkan hak-hak rakyat yang tertindas. Mereka berjuang agar bangsa Indonesia dapat hidup bebas, menentukan sendiri jalannya pembangunan, dan mendapatkan perlakuan yang setara sebagai manusia.
Tokoh-tokoh seperti Soekarno, Hatta, Sjahrir, dan banyak lainnya, selain sebagai pejuang politik, juga berperan dalam menyebarkan gagasan tentang kebebasan dan hak asasi manusia, meskipun seringkali diartikulasikan dalam konteks perjuangan nasional. Pidato-pidato mereka, tulisan-tulisan mereka, dan bahkan gaya perjuangan mereka mencerminkan prinsip-prinsip dasar HAM. Misalnya, semangat anti-kolonialisme dan anti-imperialisme yang mereka kumandangkan secara inheren mengandung gagasan tentang hak menentukan nasib sendiri (self-determination) dan kesetaraan bangsa-bangsa.
Bahkan dalam lingkup pendidikan, para pendidik seperti Ki Hajar Dewantara dengan konsep "Taman Siswa" telah secara fundamental memperjuangkan hak atas pendidikan yang merata dan berbudaya. Ia menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan kebebasan berpikir pada generasi muda, yang merupakan fondasi penting bagi perkembangan kesadaran HAM.
Meskipun konsep HAM yang luas, mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, belum sepenuhnya terartikulasi, semangat yang melatarbelakangi perjuangan kemerdekaan sangatlah sejalan dengan nilai-nilai HAM. Hak untuk tidak ditindas, hak untuk hidup layak, hak untuk memperoleh keadilan, dan hak untuk memiliki pemerintahan sendiri adalah esensi dari HAM yang diperjuangkan. Para pejuang kemerdekaan, dengan cara mereka sendiri, telah meletakkan dasar bagi penghormatan terhadap martabat manusia.
Konteks sejarah menunjukkan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia adalah manifestasi dari keinginan kuat untuk membebaskan diri dari segala bentuk penindasan yang melanggar hak-hak fundamental manusia. Perjuangan ini, meskipun belum menggunakan terminologi HAM secara eksplisit, telah meletakkan fondasi moral dan politik bagi pengakuan dan penghormatan HAM di Indonesia pasca-kemerdekaan. Pengalaman pahit di masa penjajahan menjadi pelajaran berharga tentang betapa pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak setiap individu serta mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun istilah HAM baru dikenal secara luas kemudian, ruh dan semangat perjuangan kemerdekaan Indonesia telah lama merangkum cita-cita fundamental dari hak asasi manusia. Perjuangan tersebut adalah bukti nyata bahwa kesadaran akan martabat dan hak setiap insan telah tertanam kuat dalam benak para pendahulu bangsa, yang menjadi landasan moral bagi pembentukan negara yang berkeadilan.