Konsep menutup aurat merupakan salah satu ajaran fundamental dalam Islam, yang memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Pengertian "aurat" sendiri berasal dari kata dalam bahasa Arab yang memiliki makna "sesuatu yang buruk", "cacat", atau "aib". Kata ini digunakan untuk menggambarkan bagian tubuh yang wajib ditutupi karena alasan kesucian, kehormatan, dan untuk menghindari fitnah serta menjaga tatanan sosial yang harmonis.
Dalam terminologi syariat Islam, aurat merujuk pada batas-batas tertentu dari tubuh seorang Muslim yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain yang bukan mahramnya. Perintah untuk menjaga aurat tidak hanya tertuju pada kaum wanita, tetapi juga pada kaum pria. Perbedaan terletak pada cakupan aurat yang diwajibkan untuk ditutupi bagi masing-masing gender.
Secara etimologis, kata "aurat" (عَوْرَة) dalam bahasa Arab memiliki beberapa arti yang saling terkait, di antaranya:
Dalam konteks fikih, "aurat" secara umum dimaknai sebagai bagian tubuh yang haram (terlarang) dilihat oleh orang yang bukan mahramnya. Menjaga aurat adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan upaya untuk melindungi diri serta masyarakat dari berbagai macam kemaksiatan dan kerusakan moral.
Perintah untuk menjaga aurat dipertegas dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Salah satunya adalah dalam Surah An-Nur ayat 30-31:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: "Katakanlah (wahai Muhammad) kepada orang laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Selanjutnya, dalam Surah An-Nur ayat 31:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Muslim) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung."
Dalam literatur fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai detail batasan aurat, namun secara umum disepakati bahwa:
Istilah "menutup aurat" dalam bahasa Arab sering dikaitkan dengan kata " ستر " (sitr) yang berarti penutup atau tabir. Konsep ini menekankan pentingnya menjaga diri dan kehormatan melalui pakaian yang sopan dan sesuai.
Menutup aurat bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga membawa banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat secara luas. Di antaranya:
Memahami makna bahasa Arab di balik konsep menutup aurat membantu kita untuk lebih menghayati esensi dari perintah ini. Ini bukan sekadar tren atau kewajiban formal, melainkan sebuah cerminan dari kesadaran diri akan pentingnya menjaga kesucian dan kehormatan diri sesuai ajaran agama.